Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendikbud Gelar Uji Kompetensi Pendidikan Tenaga Kesehatan, Seluruh Tahapannya Online

Sabtu, 18 Juli 2020 – 11:44 WIB
Kemendikbud Gelar Uji Kompetensi Pendidikan Tenaga Kesehatan, Seluruh Tahapannya Online - JPNN.COM
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemendikbud Aris Junaidi. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai hari ini (18/7) hingga Senin (20/7) menggelar ujian kompetensi nasional program pendidikan tenaga kesehatan tahap I.

Ada 15.321 peserta dari mahasiswa program studi diploma III kebidanan, diploma IV kebidanan dan pendidikan profesi bidan yang menjalani uji kompetensi secara dalam jaringan (online) itu.

Menurut Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendikbud Aris Junaidi, uji kompetensi nasional program pendidikan tenaga kesehatan tahap I ini semula dijadwalkan pada Maret – April. Namun, pelaksanannya tertunda akibat pandemi COVID-19.

"Pelaksanaannya baru dilaksanakan Juli – Agustus 2020," ujar Aris dalam diskusi daring yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Jumat (17/7).

Aris menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi nasional yang diselenggarakan Juli – Agustus 2020 itu merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi antara Kemendikbud, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 15 Juni 2020 lalu. Seluruh pihak pada pertemuan tersebut menyepakati pelaksanaan uji kompetensi nasional merupakan program prioritas yang harus diselenggarakan pada masa pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, penyelenggaraan uji kompetensi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan baik pada tahapan persiapan, pelaksanaan, monitoring serta evaluasi.

Uji kompetensi merupakan proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan. Dasar pelaksanaannya antara lain Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Permendikbud Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.

Selain itu, uji kompetensi merupakan upaya penjaminan mutu lulusan, implementasi kurikulum dan sebagai dasar pembinaan mutu pendidikan bidang kesehatan bagi kementerian terkait. Selanjutnya, peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat kompetensi ataupun profesi.

Kemendikbud mulai hari ini (18/7) hingga Senin (20/7) menggelar ujian kompetensi nasional program pendidikan tenaga kesehatan tahap I.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News