Kemendikbud Halalkan Pungutan di Eks Sekolah RSBI
Selasa, 22 Januari 2013 – 07:03 WIB
Dia mengatakan, persoalan teknis RSBI pasca putusan MK akan terjawab dari panduan teknis yang akan dilansir Kemendikbud. Panduan teknis ini tertuang dalam surat edaran (SE) Mendikbud. "Ini drafnya sudah jadi. Tetapi saya harus laporkan dulu ke Pak Menteri," pungkasnya.
Kebijakan Kemendikbud yang tetap menghalalkan pungutan di RSBI ini direspon negatif oleh ICW selaku unsur penggungat RSBI di MK. Peneliti ICW Febri Hendri mengatakan, Kemendikbud terlalu khawatir belebihan soal penghapusan RSBI ini.
"Buktinya mereka masih menghalalkan pungutan di sekolah bekas RSBI. Dalihnya supaya proses pembelajaran tetap berlangsung," tandasnya.