Kemendikbud-Kemendagri Evaluasi Pelaksanaan Tahun Ajaran Baru, Ini Hasilnya
Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni meminta kepada 79 kota/kabupaten untuk segera menyelaraskan proses belajar mengajar dengan ketentuan yang berlaku.
"Arahan kami mendorong kepala daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai kewenangannya dalam menjalankan pendidikan yang aman di masa pandemi COVID-19," tuturnya.
Murni mengapresiasi 418 kabupaten/kota yang telah melaksanakan pembelajaran di daerahnya sesuai dengan keputusan bersama empat menteri.
"Kami sangat mengapresiasi 418 kota/kabupaten di Indonesia. Saya kira cukup efektif dan terbukti bahwa pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan wali kota berkonsentrasi menangani penanganan COVID-19 termasuk proses belajar agar berjalan dengan baik,” tuturnya.
Dia mengatakan tahapan keputusan pembelajaran tatap muka harus berdasarkan status zona risiko COVID-19 pada suatu wilayah.
"Ini yang menetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat, tingkatannya per Kabupaten/Kota, bukan Kecamatan bahkan Kelurahan/Desa," jelas Dirjen Bangda.
Agar pendidikan tetap berjalan dengan aman di masa pandemi COVID-19, Murni memastikan akan ada sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam perencanaan, impelementasi, monitoring, dan evaluasi khususnya di bidang pendidikan.
“Mudah-mudahan dengan evaluasi ini, Pemerintah Daerah yang masih ada di zona kuning, oranye dan merah tidak memaksaksan diri membuka sekolah secara tatap muka,” harapnya.