Kemendikbud Perketat Kuota Mahasiswa Baru FK
Kampus Terbaik Hanya Terima Maksimal 250 OrangJAKARTA - Kampus pengelola fakultas kedokteran (FK) saat ini tidak bisa seenaknya menerima mahasiswa baru calon dokter. Kuota mahasiswa baru kini ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hanya kampus berkualitas yang mendapatkan kuota besar.
Khusus untuk tahun akademik (TA) 2014/2015, kouta mahasiswa baru paling besar hanya 250 orang untuk setiap kampus. Kampus negeri yang mendapatkan kuota mahasiswa baru FK tertinggi itu diantaranya Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Andalas Padang, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Gadjah Mada Jogjakarta, dan Universitas Indonesia.
Sedangkan untuk kelompok kampus swasta, hanya FK Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya yang mendapatkan kuota mahasiswa baru 250 orang. Sementara FK di Universitas Islam Indonesia dan Universitas Yarsi mendapatkan kuota masing-masing 230 orang. Pada umumnya kampus swasta hanya mendapatkan kuota mahasiswa baru FK sebanyak 50 - 100 orang.
Di antaranya adalah Universitas Muhammadiyah di Palembang, Purwokerto, Semarang, dan Sumatera Utara yang masing-masing mendapatkan kuota 50 orang mahasiswa baru FK.
Jumlah kuota mahasiswa baru FK itu memang terkait dengan kualitas kampus bersangkutan. Dalam surat edarannya, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Djoko Santoso menuturkan, program studi pendidikan kedokteran di FK yang terakreditasi bertujuan menghasilkan dokter yang kompeten.
Untuk itu ditetapkan banyak standar, diantaranya adalah standar kewajaran jumlah mahasiswa baru. Jumlah mahasiswa baru ini disesuaikan dengan jumlah tenaga pengajar atau dosen. Rasio seluruh mahasiswa dengan dosen untuk tahap akademis adalah 10 : 1 dan untuk tahap profesi rasionya 5:1.
Selain keterkaitan dengan jumlah dosen, pembatasan kuota mahasiswa baru FK juga mempertimbangkan akreditasi dan hasil uji kompetensi dokter Indonesia. FK dengan akreditasi C memperoleh kuota mahasiswa baru 50-100 orang. Sedangkan untuk FK akreditasi B (100-200) dan FK akreditasi A (150-250).
Djoko menekankan bahwa jumlah mahasiswa baru FK yang terbatas ini dipahami untuk mempermudah penjaminan mutu lulusan. Selain itu juga untuk mendorong peningkatan mutu mahasiswa secara berkelanjutan. Dengan pembatasan mahasiswa FK ini, berpeluang bagi kampus untuk membuka prodi baru.
Khusus untuk kedisiplinan memenuhi kuota itu, Djoko mengatakan sampai saat ini belum terjadi pelanggaran. Kemendikbud mewajibkan seluruh PTN maupun PTS melaporkan jumlah mahasiswa baru FK masing-masing. "Masyarakat juga bisa bisa ikut memantau kedisiplinan FK ini melalui akses PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, red) Kemendikbud," jelas dia kemarin.
Humas Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Bambang Hermanto menuturkan, sampai saat ini mereka belum melaporkan jumlah mahasiswa baru FK.
"Karena sekarang masih tahap registrasi ulang. Kalau belum selesai, apanya yang dilaporkan," tandasnya kemarin. Bambang membenarkan bahwa batas akhir laporan jumlah mahasiswa baru FK ke Kemendikbud adalah 10 Agustus lalu.
Bambang mengatakan Unpad tidak pernah melanggar aturan rasio dosen dan mahasiswa. Sehingga standar kualitas pembelajaran tetap bisa dijaga. "Termasuk di FK, biasanya jumlah mahasiswanya sesuai dengan rasio ideal," katanya. (wan)