Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendikbud Sebut Sekolah Wajib Sediakan PTM Terbatas Setelah Satuan Pendidikan Jalani Vaksinasi Covid-19

Jumat, 09 April 2021 – 13:26 WIB
Kemendikbud Sebut Sekolah Wajib Sediakan PTM Terbatas Setelah Satuan Pendidikan Jalani Vaksinasi Covid-19 - JPNN.COM
Pemerintah mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah pendidik dan tenaga kependidikan melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pertama, kata dia, ada gugus tugas di sekolah di antaranya personil internal dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan, kelurahan, dan orang tua siswa.

Kedua, sekolah menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk memastikan anak-anak dan guru-guru aman seperti menyiapkan toilet bersih dan air bersih.

"Ketiga, setiap kelas harus ada tempat cuci tangan," kata dia.

Keempat, lanjut Jumeri, sekolah menyediakan thermogun agar bisa memfilter orang yang masuk ke sekolah.

“Ketika ditemukan suhu personilnya melebihi batas, silakan diisolasiagar tidak kemudian masuk ke lingkungan sekolah,” ujar Jumeri.

Tahapan kelima, kata dia juga, sekolah wajib menyiapkan masker dan hand sanitizer cadangan ketika warga sekolah lupa membawa. Keenam, sekolah menyiapkan prosedur operasional standar (POS) untuk mengarahkan, membimbing, dan memandu warga sekolah agar bisa berperilaku sehat.

“Persiapan berangkat dari rumah, di kendaraan bagaimana, pemeriksaan di sekolah, kalau panas tinggi, kalau sakit harus di rumah. Kemudian komorbid harus bertahan di rumah. Sekolah mempersiapkan sarana promosi edukasi di lingkungan sekolah untuk mengingatkan warga sekolah agar menjaga 5M,” kata Jumeri.

Sementara itu, untuk memandu orang tua tentang tata laksana mengantar dan menyambut anak dengan aman, sekolah dapat menyelenggarakan pertemuan virtual atau fisik dengan berjaga jarak.

“Jika bisa orang tua diminta mengantar anak dan tidak menggunakan transportasi umum,” tutur Jumeri.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah pendidik dan tenaga kependidikan melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close