Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendikbud Sebut Sekolah Wajib Sediakan PTM Terbatas Setelah Satuan Pendidikan Jalani Vaksinasi Covid-19

Jumat, 09 April 2021 – 13:26 WIB
Kemendikbud Sebut Sekolah Wajib Sediakan PTM Terbatas Setelah Satuan Pendidikan Jalani Vaksinasi Covid-19 - JPNN.COM
Pemerintah mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah pendidik dan tenaga kependidikan melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, lanjut Jumeri, sekolah juga wajib mengatur sistem PTM terbatas. Misalnya pembagian shift dalam satu kelas pada hari yang berbeda dengan kapasitas maksimum per kelas 50 persen.

“Ini harus ditaati warga sekolah,” ungkap Jumeri.

Terkait kurikulum yang disederhanakan, kata Jumeri, sekolah harus melakukan pembagian materi yang diajarkan antara di sekolah dengan yang dibawa pulang ke rumah.

“Sekolah mengatur bagaimana menyiapkan media belajar yang aman untuk anak-anak. Sekolah berkoordinasi dengan unsur-unsur eksternal agar ada penanganan yang baik jika terjadi klaster,” ucap dia.

Jika ada penularan, kata Jumeri, sekolah harus ditutup dan pembersihan harus dilakukan untuk bisa memastikan bahwa sekolah bisa digunakan kembali dan yang sakit ditangani secara baik.

“Pastikan bahwa PTK sudah divaksinasi karena mereka punya risiko yang lebih tinggi dibandingkan anak-anak kita,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi akan memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah satuan pendidikan melakukan pengawasan dan pembinaan oleh tim di lapangan agar PTM terbatas terlaksana dengan baik pada satuan pendidikan.

“Bagaimana Puskesmas secara aktif melakukan pengecekan dengan berkoordinasi dengan tempat pendidikan. Kondisi anaknya sakit atau tidak. Kemudian dilakukan pengecekan kalau ada yg positif dilakukan tindakan dan memberikan rekomendasi pemberhentian PTM sampai kita yakin kasus ini tidak bisa menularkan kepada yang lain,” ujar Kartini.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah pendidik dan tenaga kependidikan melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close