Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendikbud Tak Intervensi Penetapan Organisasi Penggerak

Senin, 20 Juli 2020 – 21:10 WIB
Kemendikbud Tak Intervensi Penetapan Organisasi Penggerak - JPNN.COM
Dirjen GTK Iwan Syahril saat bincang sore daring. Foto: tangkapan layar/mesya

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui institut SMERU selaku evaluator independen telah menyelesaikan seluruh tahapan proses evaluasi terhadap proposal organisasi kemasyarakatan yang mengikuti Seleksi Program Organisasi Penggerak.

Sampai 16 Mei 2020, terdapat 324 proposal dari organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan yang telah diterima Kemendikbud untuk dilanjutkan prosesnya ke tahap evaluasi oleh tim independen.

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengatakan, di awal programnya, Kemendikbud telah menyusun kriteria penilaian proposal yang jelas, objektif, dan berlandaskan aturan yang berlaku.

Kemudian, seluruh tahapan proses evaluasi dilakukan oleh Institut SMERU.

“Penentuan organisasi kemasyarakatan yang lolos seleksi dilakukan oleh tim independen yang berintegritas tinggi, di mana Kemendikbud tidak melakukan intervensi. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas Program Organisasi Penggerak,” tegas Iwan dalam Bincang Sore, Senin (20/7).

Pada kesempatan tersebut, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Praptono menjelaskan, program ini berjalan dengan sistem seleksi yang ketat.

“Kategori organisasi kemasyarakatan yang dievaluasi adalah kategori gajah, macan, dan kijang. Setelah dilakukan penilaian secara profesional dan sesuai fakta di lapangan terhadap setiap kategori, akhirnya ditentukan organisasi kemasyarakatan yang dinilai tim independen telah siap bekerja sama dengan Kemendikbud,” tutur Praptono.

Proses evaluasi proposal terdiri atas evaluasi administrasi yang dilakukan tim verifikasi administrasi Kemendikbud, dilanjutkan dengan evaluasi teknis substantif, evaluasi pembiayaan, dan verifikasi yang dilakukan tim independen.

Pihak Kemendikbud memastikan bahwa penentuan organisasi penggerak yang lolos seleksi dilakukan oleh tim independen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close