Kemendikbudristek Menggelontorkan Rp 415 Miliar untuk 142 Kampus, Penerima Mayoritas PT Swasta
Paris menjelaskan proses pelaksanaan PKKM ini dimulai dari evaluasi administratif, evaluasi kualitas dan pelayakan substansi proposal serta melakukan verifikasi kelayakan program dan anggaran.
"Proses seleksi PKKM melibatkan reviewer dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan dunia industri," ujarnya.
Dia menjelaskan penetapan pemenang dilakukan pada 6 Juni 2021, selanjutnya melakukan perbaikan proposal dan anggaran yang dimulai pada 6 Juni sampai 2 Juli 2021.
Selain itu, juga mempersiapkan dokumen administrasi lainnya seperti kelengkapan kontrak dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) serta pakta integritas.
Paris menyebut bantuan pendanaan ini diperuntukkan bagi 142 PT yang telah lolos seleksi. Perinciannya, 31 PT dengan 85 prodi pada liga 1, 46 PT dengan 102 prodi pada liga 2, dan 65 PT dengan 97 prodi pada liga 3.
“Kurang lebih 60 persen bantuan diberikan kepada perguruan tinggi swasta (PTS), dan ini membuktikan komitmen bahwa Ditjen Dikti tidak membeda-bedakan antara negeri dan swasta selama masuk dalam kualifikasi PKKM,” tutupnya. (esy/jpnn)