Kemendikbudristek Menyiapkan Regulasi untuk Guru Honorer Negeri yang Lulus Passing Grade PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Guru-guru honorer negeri yang lulus passing grade pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021, tetapi tidak ada formasi bisa bernapas lega.
Sebab, pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk mengakomodasi para guru honorer tersebut dalam pengadaan PPPK guru 2022.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan akan ada PermenPAN-RB baru untuk pengadaan PPPK 2022.
Menurut dia, PermenPAN-RB ini salah satunya mengakomodasi guru honorer negeri yang lulus passing grade PPPK, tetapi tidak ada formasi.
"Jadi, guru honorer yang tidak lulus formasi PPPK 2021 akan diakomodasi tahun ini ketika formasinya dibuka,," kata Nunuk dalam diskusi virtual, Selasa (8/2).
Dia menjelaskan bahwa dalam seleksi PPPK guru 2022 lebih diatur mekanisme perekrutannya.
Menurutnya, hal ini supaya tidak ada guru honorer negeri yang dirugikan.
Salah satu kebijakannya adalah bagaimana agar guru honorer negeri tetap bekerja di sekolah Induknya.