Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendikbudristek Sodorkan Bukti Gaji PPPK di Pagu DAU 2021, Angkanya Fantastis

Minggu, 05 Desember 2021 – 11:21 WIB
Kemendikbudristek Sodorkan Bukti Gaji PPPK di Pagu DAU 2021, Angkanya Fantastis - JPNN.COM
Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memperingatkan pemda soal gaji PPPK 2021. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan PPPK guru 2021 terkesan alot karena Pemda beralasan tidak ada anggaran.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkali-kali menegaskan anggaran gaji PPPK 2021 sudah masuk dalam pagu DAU tahun ini.

Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam raker 1 Desember lalu juga sudah mengingatkan Pemda bahwa pagu DAU 2021 untuk gaji PPPK tidak bisa digunakan untuk lainnya.

Pernyataan Nadiem ini dibuktikan dengan surat yang bernomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.

Surat tersebut sudah diserahkan kepada Komisi X DPR.

"Di surat Kemenkeu sudah jelas bahwa gaji PPPK guru sudah masuk pagu DAU 2021. Dana itu enggak boleh digunakan untuk lainnya," kata Nadiem.

Dalam lampiran surat yang bernomor S-98/PK/2021 data daerah, formasi guru PPPK yang sudah disetujui, dan anggaran gajinya sudah dipetakan Kemenkeu.

Anggaran ini menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril sudah ditransfer ke daerah dalam bentuk transfer umum, tetapi diplotkan untuk dana pendidikan.

Kemendibudristek membeberkan bukti pagu DAU 2021 untuk gaji PPPK yang angkanya cukup besar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close