Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK Banjir Duit: THR, Gaji ke-13 dan Rapelan, Alhamdulillah

Minggu, 05 Desember 2021 – 01:13 WIB
PPPK Banjir Duit: THR, Gaji ke-13 dan Rapelan, Alhamdulillah - JPNN.COM
Uang rupiah. Ilustrasi Foto : Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Penantian panjang para PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 berbuah manis.

Hak-hak mereka berupa tunjangan jabatan fungsional (jabfung), gaji ke-13 dan THR dibayarkan mulai Desember 2021 sampai Januari 2022.

"Alhamdulillah 1 Desember 2021 kami di Kabupaten Kuningan sudah terima tunjangan jabfung sebesar 327 ribu rupiah. Pertengahan bulan ini rapelan jabfung lima bulan (Januari sampai Mei)," ungkap Hanif Darmawan, pengurus Persatuan PPPK Nasional kepada JPNN.com, Sabtu (4/11).

Yang menggembirakan lagi lanjut Hanif, jabfung Juni sampai November 2021 akan dirapel pada Januari 2022.

Di bulan sama akan dibayarkan juga gaji ke-13 dan THR 2021.

Dengan demikian hak-hak PPPK di Kabupaten Kuningan akan dituntaskan mulai Desember sampai Januari 2022. 

"Jadi jabfung akan kami terima full 12 bulan plus THR dan gaji ke-13," ucapnya.

Sejak awal muncul regulasi PPPK, Kuningan merupakan kabupaten di Jawa Barat yang pertama kali melakukan pemberkasan PPPK sehingga TMT dan awal penggajian sudah dimulai sejak Januari 2021.

PPPK banjir duit karena semuanya akhirnya cair mulai jabatan fungsional, gaji ke-13 dan THR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News