Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Bagi Perguruan Tinggi Selama Pandemi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran semester genap Tahun Akademik 2021/2022 di perguruan tinggi (PT).
Panduan yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kepdirjen Diktiristek) Nomor 2/E/KPT/2022, ini diharapkan menjadi acuan bagi PT melaksanakan kegiatan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19.
Kepdirjen Diktiristek tersebut disusun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, No. 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, serta Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksana tugas Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam menjelaskan empat poin penting terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2021/2022.
Pertama, PT bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penyesuaian level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri).
Kedua, cakupan vaksinasi pada civitas akademika dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan PTM terbatas.
Ketiga, dalam pelaksanaan PTM terbatas, PT wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining saat masuk ke kawasan kampus.
Keempat, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menguatkan perannya dalam pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan pada aktivitas pembelajaran PT.