Kemendiknas Sulit Tindak Pungli Sekolah
Senin, 01 Agustus 2011 – 06:14 WIB
Ketika ditanya apakah permen itu bisa menjadi dasar penindakan bagi oknum yang melakukan pungutan liar, Fasli menjawab, permen memang tidak bisa dijadikan dasar penindakan hukum. Permen hanya menjadi sumber pemberian sanksi administrasi, yakni sanksi yang paling memalukan bagi seorang PNS ialah dipecat dari jabatan.
Rencananya, kata Fasli, saat ini tim Kemendiknas yang dipimpin Irjen sudah selesai melakukan investigasi pungli di sejumlah daerah. Tim tersebut masih melakukan pengolahan data sebelum melaporkannya ke Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh. "Dalam waktu dekat akan ada konferensi pers untuk itu," janji Fasli. (cdl/jpnn/c9/nw)