Kemenhub Anggarkan Rp 125 Miliar untuk Program Subsidi Angkutan Jalan Perintis
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub memiliki program subsidi Angkutan Jalan Perintis, yang dianggarkan Rp 125 Miliar.
Direktur Angkutan Jalan, Kemenhub Suharto menjelaskan program ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Jalan Perintis (Pengganti KM 60 Tahun 2007 Tentang Pemberian Subsidi Angkutan Umum Di Jalan).
Selain itu ada juga Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 630 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Subsidi Berupa Bantuan Biaya Operasional Angkutan Jalan Perintis.
“Kebijakan prioritas pengembangan angkutan jalan perintis diutamakan kepada perbatasan negara, sarana angkutan sekolah, daerah pasca bencana, daerah terisolir atau belum berkembang, kawasan transmigrasi dan untuk moda angkutan perlintasan lainnya," ujar Suharto.
Untuk program ini pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 125.159.942.000. Dengan Realisasi hingga April Rp 38.964.488.775, Prosentase Realisasi sebesar 31,19 persen.
Adapun kriteria pemberian subsidinya adalah menghubungkan wilayah terisolir, belum berkembang atau wilayah perbatasan dengan kawasan perkotaan yang belum ada pelayanan angkutan umum dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Lalu wilayah perbatasan dan/atau wilayah lainnya, yang karena pertimbangan aspek sosial politik harus dilayani. Dan melayani daerah-daerah potensial (daerah transmigrasi) dengan kawasan perkotaan.
Selain itu, Suharto menambahkan bahwa kriteria untuk memperoleh subsidi ini adalah sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu atau angkutan pelajar dan mahasiswa dengan tarif yang lebih rendah dari tarif yang berlaku dan memberikan pelayanan angkutan umum yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya rendah.