Kemenhub Anggarkan Rp 774 Miliar untuk Subsidi Angkutan Perintis, Ini Perinciannya
Salah satu kriteria angkutan penyeberangan perintis yang dijadikan komersil jika load factor-nya melebihi 60 persen.
Dalam paparannya tersebut, Amirulloh menyampaikan salah satu peran keperintisan angkutan penyeberangan antara lain menghubungkan daerah 3TP dengan daerah yang sudah maju, meningkatkan perekonomian daerah, menjaga tingkat inflasi, dan pemerataan pembangunan.
“Salah satu manfaatnya, pada saat kapal docking dan tidak beroperasi karena cuaca buruk maka di daerah tersebut inflasi naik 2,5 persen, karena pasokan bahan pokok tidak dapat diangkut,” bebernya.
Hadir juga dalam acara tersebut, yakni Direktur Angkutan Jalan Suharto, Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Junaidi, serta pengamat transportasi Djoko Setijowarno. (mrk/jpnn)