Kemenhub Apresiasi Upaya Polda Lampung Ungkap Kasus Pemalsuan Tes Cepat Antigen
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung, khususnya Polres Lampung Selatan yang berhasil mengungkap kasus pemalsuan rapid test antigen untuk keperluan perjalanan.
“Kami telah mendapatkan laporan mengenai penangkapan 1 orang pelaku yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung pada Kamis (11/11) lalu," kata Dirjen Budi, Rabu (17/11).
Diberitakan sebelumnya, seorang penjaga loket bus eksekutif di Lampung ditangkap polisi lantaran memalsukan surat rapid test antigen.
Surat rapid test antigen palsu itu dijual seharga Rp 70 ribu kepada calon penumpang.
Menyikapi hal tersebut, Dirjen Budi menyampaikan pihaknya telah mengirimkan surat kepada sejumlah Polres untuk mengawasi penyalahgunaan terhadap pemenuhan syarat pelaku perjalanan.
"Khususnya pada lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk,” bebernya.
Dirjen Budi menyampaikan dalam suratnya tersebut pihak Kemenhub menyampaikan perlu mengantisipasi adanya oknum di Pelabuhan Penyeberangan yang melakukan pemalsuan dokumen rapid test antigen maupun RT-PCR.
Sebab, di dalam Surat Edaran Menteri Perhuhubungan Nomor SE 94 Tahun 2021 disebutkan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.