Kemenhub Beri Kemudahan Nelayan untuk Dapatkan Sertifikasi Pas Kecil

Kemudahan yang dimaksud antara lain memberikan kewenangan kepada seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub untuk dapat menerbitkan e-pas kecil.
Selain itu, melakukan simplifikasi dalam pengurusan e-pas kecil, yaitu bukti kepemilikan kapal yang dipersyaratkan hanya cukup diketahui kepala desa/lurah saja, memberikan pelayanan secara gratis dalam penerbitan pas kecil, serta melakukan inovasi dan digitalisasi dalam penerbitan elektronik pas kecil melalui pemanfaatan teknologi.
"Jadi dalam elektronik pas kecil terdapat barcode yang isinya terdapat sejumlah informasi mengenai pemilik kapal dan spesifikasi kapal. Bahkan sertifikasi pas kecil itu bisa dijadikan agunan ke bank," katanya.
Selain itu, status hukum kapal, manajemen keselamatan, dan keamanan kapal juga menjadi perhatian serius pemerintah agar kapal nelayan bisa menjalankan perjalanan dengan nyaman.(Antara/jpnn)