Kemenhub Beri Kemudahan Nelayan untuk Dapatkan Sertifikasi Pas Kecil
jpnn.com, JAKARTA - Penerbitan sertifikasi elektronik atau e-pas kecil kapal nelayan yang dikeluarkan Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub ditujukan agar memiliki keseragaman di seluruh daerah.
Selain itu supaya berbentuk lebih kecil sehingga mudah dibawa pemilik kapal.
"Sertifikasi itu juga untuk memberikan keselamatan dan keamanan angkutan perairan sehingga memiliki persyaratan kelaiklautan kapal dan kenavigasian," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Capt Hermanta dalam diskusi 'Kemudahan Sertifikasi Pas Kecil Kapal Nelayan' Selasa (29/9).
Saat ini, jumlah kapal terdaftar di atas 7 GT yang memiliki sertifikasi e-pas kecil mencapai 88.263 kapal, sementara yang di bawah 7 GT sebanyak 69.399 kapal.
Sedangkan jumlah ahli ukur kapal yang ada di Indonesia sebanyak 563 orang dan jumlah marine inspector 690 orang.
Menurutnya jumlah kapal yang diverifikasi dan memiliki sertifikasi e-pas kecil setiap hari selalu bertambah mengingat Kemenhub setiap hari selalu proaktif mendatangi sejumlah daerah yang memiliki kapal nelayan, mulai dari Sabang hingga Merauke.
Sebelumnya, penerbitan pas kecil dilakukan oleh pemerintah daerah tapi dalam perjalanannya ternyata banyak dikeluhkan oleh nelayan karena antara lain hanya memiliki masa berlaku satu tahun, ada pemda yang menarik retribusi atas penerbitan pas kecil, serta tidak adanya pelaporan jumlah kapal yang terpusat.
"Mengingat banyak nelayan yang mengeluhkan mengenai sertifikasi pas kecil maka pemerintah pusat (Kemenhub) mengambil alih dengan memberikan sejumlah kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi pas kecil," kata Hermanta.