Kemenhub dan KPPU Diminta Evaluasi Dugaan Monopoli Dermaga Eksekutif
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan diminta segera mengevaluasi PT ASDP Indonesia Ferry, sebagai satu-satunya operator kapal penyeberangan di dermaga eksekutif lintasan Merak-Bakauheni.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dugaan monopoli dermaga eksekutif tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen, sebagaimana diatur dalam UU No. 8/1999.
Antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
"Kami minta Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk segera evaluasi (dugaan) monopoli ASDP di dermaga 6 atau dermaga eksekutif karena hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Tulus, Kamis (3/2).
Di sisi lain, UU itu juga mewajibkan pelaku usaha untuk memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Serta wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
Tulus mengatakan regulator harus konsisten dan berlaku adil terhadap semua operator agar dermaga itu bisa memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kepentingan publik.
Semua operator harus diberikan kesempatan yang sama selama memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.