Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenhub dan KPPU Diminta Evaluasi Dugaan Monopoli Dermaga Eksekutif

Kamis, 04 Februari 2021 – 22:30 WIB
Kemenhub dan KPPU Diminta Evaluasi Dugaan Monopoli Dermaga Eksekutif - JPNN.COM
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan diminta segera mengevaluasi PT ASDP Indonesia Ferry, sebagai satu-satunya operator kapal penyeberangan di dermaga eksekutif lintasan Merak-Bakauheni.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dugaan monopoli dermaga eksekutif tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen, sebagaimana diatur dalam UU No. 8/1999.

Antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

"Kami minta Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk segera evaluasi (dugaan) monopoli ASDP di dermaga 6 atau dermaga eksekutif karena hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Tulus, Kamis (3/2).

Di sisi lain, UU itu juga mewajibkan pelaku usaha untuk memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Serta wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

Tulus mengatakan regulator harus konsisten dan berlaku adil terhadap semua operator agar dermaga itu bisa memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kepentingan publik.

Semua operator harus diberikan kesempatan yang sama selama memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan. 

Dugaan monopoli dermaga eksekutif tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen, sebagaimana diatur dalam UU No. 8/1999.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News