Kemenhub Diminta Bijak dalam Membuat Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Nataru
Dia juga setuju agar dalam membuat kebijakannya, Kemenhub harus mempertimbangkan juga masukan-masukan dari para stakeholder lainnya.
“Kalau SKB sebelumnya hanya melibatkan Kemenhub, Kementerian PUPR dan Korlantas saja, mungkin untuk di tahun ini perlu juga meningkatkan scope yang lebih luas dengan melibatkan Kementerian Perindustrian, Perdagangan atau dalam rangka ekspor impor misalnya Kementerian Investasi,” tukasnya.
Jadi, katanya, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan merevisi aturan pelarangan saat libur Nataru nanti. “Misalnya, AMDK itu karena sekarang sudah dianggap barang kebutuhan strategis, harusnya juga bisa dikecualikan dalam pelarangan,” katanya.(ray/jpnn)