Kemenhub Gelar Uji Konversi Kendaraan Listrik dan Kustomisasi
jpnn.com, SENTUL - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar uji publik rancangan tentang konversi kendaraan bermotor dari penggerak bahan bakar menjadi baterai.
Uji kalayakan itu sesuai Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022 mengenai Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang Kendaraan Bermotor dengan Kustomisasi.
Hal itu dilakukan untuk mewujudkan kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.
"Ini merupakan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca maka itu perlu dorongan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan melalui sebuah peraturan perundang-undangan,” kata Endy Irawan, Kepala Bagian Hukum dan Humas di Hotel HARRIS Sentul City, Bogor, Selasa (19/4).
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menyusun rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang konversi kendaraan bermotor selain sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi listrik berbasis baterai yang mengatur penyelenggaraan konversi, bengkel konversi, pemeriksaan kelaikan komponen konversi, pengujian fisik kendaraan konversi, sertifikasi, dan dokumen konversi.
Dalam uji publik itu dibahas komponen konversi kendaraan bermotor konversi selain sepeda motor di antaranya motor listrik, komponen baterai, sistem baterai, penuruan tegangan arus, contriller, inlet pengisian baterai, dan sistem eletrikal pendukung.
Selain itu, kategori kendaraan bermotor konversi selain sepeda motor meliputi M1, M2 (Bus), M3, N1, N2, dan N3 (Mobil barang).
Nantinya bengkel umum yang melakukan konversi bisa mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.