Kemenhub Hadirkan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49
Pandu menjelaskan bahwa ASEAN MRA adalah keberterimaan dan pengakuan hasil dari proses pengujian tipe dalam rangka homologasi dan/atau sertifikasi kendaraan bermotor di negara ASEAN yang mengacu pada standar UN Regulation.
Artinya, kata Pandu, apabila kendaraan bermotor telah diuji di salah satu negara regional ASEAN, maka untuk kepentingan ekspor tidak perlu dilakukan pengujian kembali di negara tujuan ekspor pada regional ASEAN.
"Dengan demikian, BPLJSKB dituntut untuk segera melakukan pembenahan maupun peningkatan pelayanan pada aspek sarana maupun prasarana yang meliputi peralatan uji dan fasilitas pendukung serta SDM yang berkompeten,” ucap Pandu.
Dia juga menerangkan pengujian emisi merupakan salah satu bagian penting dari pengujian tipe di BPLJSKB yang merupakan upaya dalam pengendalian lingkungan terhadap pencemaran udara yang berasal dari banyaknya kendaraan bermotor.
Saat ini, lanjut dia, Kementerian LHK telah menetapkan Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Kategori M, N dan O agar memenuhi standar Euro IV.
Hingga saat ini, pengujian emisi gas buang standar UN R49 untuk kendaraan Heavy duty dilakukan dengan metode kerja sama antara Ditjen Hubdat Kemenhub dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"Dengan melakukan pengujian Emisi menggunakan fasilitas di BT2MP Serpong atau dengan dilakukan witness test di fasilitas laboratorium mancanegara yang terakreditasi,” tambah Pandu.
Dengan adanya fasilitas ini, maka diharapkan dapat menjawab kendala pengujian emisi metode R49 dengan memberikan pelayanan langsung pengujian emisi R49 kepada masyarakat.