Kemenhub Hadirkan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49
Menurut Dirjen Budi, emisi kendaran bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hydro carbon (HC), dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi tertentu.
Menurut Budi, bagaimana mendidik dan menyadarkan masyarakat untuk mulai mengurangi polusi dengan membatasi penggunaan kendaraan pribadi, merupakan tanggung jawab Kemenhub.
"Di dalam regulasi internasional, terdapat beberapa peraturan yang bertujuan untuk pengendalian ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor,” urai Dirjen Budi.
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Pandu Yunianto menjabarkan empat hal yang menjadi tujuan dari peresmian Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 BPLJSKB Bekasi.
Pertama, menjadikan pengujian tipe yang memenuhi standar keselamatan dan sesuai dengan perkembangan regulasi Kendaraan Bermotor baik nasional maupun internasional.
Kedua, mewujudkan salah satu dari lima pilar keselamatan yaitu terkait pilar ketiga di bidang kendaraan yang berkeselamatan (safer vehicle).
Ketiga, mewujudkan tagline pengujian tipe yaitu MANTAP (Modern, Akuntable, No-gratifikasi, Transparan, Akurat, Profesional).
Keempat, menjadikan pengujian tipe yang bertaraf international dan siap menghadapi ASEAN MRA.