Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Insiden Lion Air JT 610

Kemenhub Intensifkan Pemeriksaan Pesawat

Jumat, 02 November 2018 – 12:50 WIB
Kemenhub Intensifkan Pemeriksaan Pesawat - JPNN.COM
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengintensifkan pemeriksaan pesawat udara yang beroperasi di seluruh Indonesia pascamusibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Senin (29/10).

Pemeriksaan intensif dilakukan oleh inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara di Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Ditjen Perhubungan Udara dan Kantor-kantor Otoritas Bandar Udara.

Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia akan melakukan ramp check secara mendalam mencakup indikasi repetitive problems, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan dan juga kelengkapan peralatan untuk melakukan troubleshooting.

"Hasil ramp check ini kemudian akan dilaporkan kepada DKPPU Ditjen Perhubungan Udara," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Setelah menerima laporan, DKPPU Ditjen Perhubungan Udara akan melihat pesawat mana yang perlu untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaaan yang lebih intensif.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi aspek kemampuan manajemen pihak operator dalam menangani permasalahan teknis dan kemampuan kompetensi dan kualifikasi SDM yang melakukan maintenance/engineer di operator.

“Bila ditemukan masalah teknis yang belum bisa diselesaikan mengacu kepada manual pabrik pembuat pesawat, maka Ditjen Perhubungan Udara akan memberhentikan sementara operasional pesawat tersebut sampai dengan proses penyelesaian masalah teknis diselesaikan,” ucap Budi.

Sementara itu, terkait pemeriksaan khusus yang telah dilakukan sejak Senin 29 Oktober 2018 lalu oleh DKPPU Ditjen Perhubungan Udara, terhadap pesawat yang berjenis sama dengan pesawat Lion Air JT 610, yaitu Boeing 737-8 MAX, menyatakan bahwa semua pesawat dengan jenis tersebut dinyatakan laik terbang.

Hasil ramp check ini kemudian akan dilaporkan kepada DKPPU Ditjen Perhubungan Udara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close