Kemenhub Nilai Pembatasan Solar sudah Tepat
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai kebijakan pembatasan solar bersubsidi sudah tepat. Sebab tidak berdampak pada angkutan umum. Karena pemberlakuan kebijakan itu hanya di empat cluster yakni pelabuhan, perkebunan, industri dan di pertambangan. Sehingga jalur untuk angkutan umum tidak terpengaruh.
Kepastian itu dikatakan oleh Menteri Perhubungan E.E Mangindaan kemarin (6/7) usai menutup posko nasional lebaran terpadu. Menurut Mangindaan Organisasi Gabungan Angkutan Darat (organda) salah dalam menafsirkan surat edaran yang ada di Jawa Timur. "Tidak berdampak besar. Yang kena dampak justru nelayan," jelasnya.
Dia mencontohkan di jalan tol misalnya. Angkutan umum sangat jarang melaju di jalan ebbas hambatan itu. "Justru kendaraan pribadi yang mendominasi saat ini. Sehingga tidak akan berpengaruh," paparnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Soeroyo Alimoeso mengakui bahwa kemarin (5/8) Kemenhub sudah mengundang pihak-pihak terkait. Yakni Pertamina, BPH Migas, Organda, Kadin, dan MTI. Pihaknya ingin mendengarkan masukan terhadap pemberlakuan regulasi itu.
"Nah saat pembahasan ternyata ada masalah. Yakni di surat edaran Pertamina yang ada di Jawa Timur," ucapnya.
Menurut Soeroyo surat di Jawa Timur diedarkan di seluruh SPBU. Tidak sesuai dengan aturan di dalam surat edaran yakni hanya ditempatkan di empat cluster. Menurut dia pihaknya sudah meminta pertamina untuk mencabut surat itu.
"Selain itu tidak ada pengaruh. Penggunaan BBM bersubsidi di pulau Jawa hanya lima persen," ungkapnya.
Dia kembali menegaskan bahwa pembatasan itu tidak bermasalah. Karena kebocoran kuota BBM bersubsidi itu bukan di angkutan umum. Kemungkian di daerah empat cluster itu. Yang terpenting menurut dia adalah pengawasan yang dilakukan oleh kementerian lain gar tidak lagi ada kebocoran.