Kemenhub: Program Buy Service Segera Hadir di Banyumas
"Saya harap hal ini menjadi percontohan juga untuk pengembangan layanan angkutan umum yang baik di kawasan perkotaan," kata Dirjen Budi.
Dirinya menuturkan, dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan angkutan umum.
"Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus bersinergi memberikan pelayanan angkutan umum yang baik kepada masyarakat," kata Dirjen Budi.
Dirjen Budi juga meminta kesiapan pemda, membuat strategi untuk menarik minat masyarakat menggunakan angkutan umum.
"Misalnya dengan manajemen parkir, daripada bayar parkir mahal, masyarakat bisa naik angkutan umum yang nyaman dan gratis," ujar Dirjen Budi.
Karena menggunakan APBN, tentunya cakupan program BTS tidak tertutup hanya dalam lingkup Kabupaten Banyumas.
"Saya minta nanti BTS ini dapat juga menjangkau hingga ke Purbalingga, Cilacap, agar perkembangan wilayah aglomerasi di sekitar Banyumas dapat semakin baik," katanya.
Kabid Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah, Heribertus Slamet Widodo, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Banyumas telah menyiapkan beberapa hal untuk mendukung program BTS dari pemerintah pusat tersebut. Antara lain membentuk konsorsium yang terdiri dari 12 badan hukum angkutan umum di wilayah Kabupaten Banyumas; mengusulkan 6 koridor BTS; membentuk UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan; menyiapkan fasilitas keselamatan jalan, halte/ shelter, dan Terminal Tipe C.