Kemenhub Sebut RI Menerima Manfaat Lebih Besar dari Perjanjian FIR dengan Singapura
jpnn.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan arti penting penandatanganan MOU penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura.
Keberhasilan upaya diplomasi tersebut menjadikan luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR Singapura akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia.
"Hal ini patut kita syukuri mengingat upaya yang dilakukan selama berpuluh tahun sebelumnya belum menunjukkan hasil optimal,” kata Budi Karya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Budi Karya mengatakan perjanjian penyesuaian FIR harus dipahami dari aspek nasional sekaligus internasional yang tidak dapat dipisahkan.
Menurut dia, pengamatan komprehensif ini menjadi kunci, khususnya saat masuk dalam hal-hal teknis mengenai keselamatan dan kepatuhan terhadap standar penerbangan internasional, termasuk best practice secara internasional.
Ia mengatakan kelanjutan dari MoU FIR ini membutuhkan dukungan dari semua pihak. Oleh karenanya, pemerintah sangat terbuka terhadap masukan dan saran yang konstruktif.
"Pemerintah berkepentingan untuk menjaga aspek keselamatan penerbangan dan kepatuhan terhadap standar internasional yang selama ini selalu menjadi prioritas utama dan telah terbukti berhasil membawa Indonesia lepas dari daftar hitam penerbangan di Uni Eropa dan Amerika," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Movie Riyanto memberikan contoh, ruang udara di atas Brunei Darussalam merupakan FIR Malaysia dan ruang udara di atas Christmas Island merupakan FIR Jakarta.