Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenhub Tambah Aturan Baru untuk Perjalanan Transportasi, Berikut Perinciannya...

Jumat, 09 Juli 2021 – 13:28 WIB
Kemenhub Tambah Aturan Baru untuk Perjalanan Transportasi, Berikut Perinciannya... - JPNN.COM
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengetatkan syarat perjalanan transportasi dengan menambah sejumlah ketentuan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengetatkan syarat perjalanan transportasi dengan menambah sejumlah ketentuan.

Hal itu tertuang dalam dua Surat Edaran (SE) Kemenhub pada masa PPKM Darurat.

"Dan kedua surat edaran ini akan berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers secara daring, Jumat (9/7).

Adita menjelaskan sejumlah ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diubah menjadi SE Nomor 49 Tahun 2021.

Secara umum SE Nomor 43 Tahun 2021 memuat ketentuan syarat perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.

Adapun tambahan ketentuan perjalanan dalam SE Nomor 49 Tahun 2021 ialah memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan ke Jakarta.

"Selain STRP, diberlakukan juga Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua bagi sektor pemerintahan, yang berstempel, cap basah, atau tanda tangan elektronik," ujar Adita.

Kemenhub, lanjut dia, juga memperketat syarat perjalanan bagi calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL), yang sebelumnya diatur dalam SE Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perkeretaapian, kemudian diubah menjadi SE Nomor 50 Tahun 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengetatkan syarat perjalanan transportasi dengan menambah sejumlah ketentuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News