Kemenhub Terbitkan SE Terbaru untuk Perjalanan Domestik dengan Transportasi Darat, Simak!
Selasa, 08 Maret 2022 – 22:30 WIB
2. jumlah penumpang paling banyak 100% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1.
“Seluruh pelaku perjalanan dalam negeri masih tetap aktif dan wajib melaksanakan seperti penggunaan masker, handsanitizer, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” urai Dirjen Budi. (jpnn)