Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenhub Terima Surat Pernyataan Sriwijaya Air

Sabtu, 09 November 2019 – 10:16 WIB
Kemenhub Terima Surat Pernyataan Sriwijaya Air - JPNN.COM
Sriwijaya Air. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerima surat pernyataan dari PT Sriwijaya Air, yang menyatakan menghentikan kerja sama dengan PT Garuda Indonesia Group.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menuturkan pihaknya menghargai keputusan PT Sriwijaya Air.

Keputusan tersebut diharapkan bisa memberikan hal yang terbaik antar kedua belah pihak dan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara.

“Kami berharap bahwa keputusan yang diambil PT Sriwijaya Air Group untuk mengakhiri kerja sama dengan PT Garuda Indonesia Group merupakan langkah yang terbaik dan tidak menggangu keberlangsungan operasional penerbangan di Indonesia,” kata Polana di Jakarta, Jumat (8/11).

Polana menambahkan, Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap operator penerbangan Sriwijaya Air dan Nam Air. 

Hal tersebut ditempuh untuk memastikan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan udara bisa terlayani dengan baik.

"Kami berharap agar PT Sriwijaya Air bisa terus melakukan pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat dapat terus terlayani dan kami akan terus melakukan pegawasan dan monitoring untuk memastikan pelayanan penerbangan berlangsung selamat, aman dan nyaman," harap Polana.

Saat ini seluruh Inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara dan Inspektur penerbangan bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT. Sriwijaya Air. 

Ditjen Hubud Kemenhub akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap operator penerbangan Sriwijaya Air dan Nam Air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News