Kemenhut Diminta Serius Tangani Kebakaran Hutan
Kamis, 28 Juli 2011 – 15:50 WIB
Terkait perusahaan nakal yang masih menggunakan sistem bakar lahan, politisi asal Kalimantan Selatan yang menjabat Wakil Sekjen DPP PPP ini menegaskan bahwa perusahaan nakal dapat dikenakan denda jika terbukti membakar lahan. Tak cukup sampai disitu, izin perusahaan juga dapat dicabut sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan menteri kehutanan. "Perusahaan nakal yang kami pantau memang masih ada, kalau terbukti izinnya bisa dicabut oleh instansi yang mengeluarkan izin," tandasnya.
Di Kalimantan Selatan, beberapa titik lahan sudah mulai terbakar diantaranya di Kawasan Liang Anggang Kota Banjarbaru. Beberapa titik lahan di daerah yang berada diantara Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin tersebut dalam 3 hari terakhir tercacat mengalami beberapa kali kebakaran lahan. Tak hanya lahan, Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam yang merupakan UPT dibawah Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan juga tercatat beberapa kali terbakar. Penyebabnya beragam, namun kebanyakan adalah karena kelalaian manusia. (tas/jpnn)