Kemenkes Diminta Transparan dalam Menyusun Aturan Turunan UU Kesehatan
Minimnya partisipasi publik juga berpotensi menciptakan cacat peraturan. Bukan dari sisi administrasi namun secara moral.
Oleh karena itu, Sarmidi mendorong Kemenkes sebagai leading sector UU Kesehatan untuk segera mensosialisasikan aturan turunan ini kepada publik.
”Tidak masalah jika publik tahu. Khawatir ramai mungkin, tapi kalau ramai usulan yang baik kan tidak masalah dan memang di masalah apapun pasti terjadi pro dan kontra. Negara harus tetap mengakomodir,” ujarnya.
"PP-nya harus dikawal. Dalam pembahasan yang berkaitan dengan pasal zat adiktif, misalnya, ada perhatian terhadap industri tembakau dan petani tembakau. Hal ini karena pasal itu menyangkut kepentingan banyak orang," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menyampaikan kekhawatiran yang sama dalam penyusunan aturan turunan UU Kesehatan, yaitu minimnya partisipasi publik.
Pihaknya mendesak Kemenkes untuk membuka partisipasi publik dalam penyusunan aturan turunan tersebut.
”Pastikan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan peraturan pelaksanaan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat sesuai amanat UU nomor 11 tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tegasnya saat Rapat Kerja dengan Kemenkes di DPR pada (30/8).(chi/jpnn)