Kemenkes Minta Pemda Persiapkan Program Vaksinasi Covid-19
Kesiapan fasilitas kesehatan tersebut meliputi ketersediaan SDM kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia diminta untuk segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Beberapa poin yang ditekankan agar dipersiapkan oleh daerah yaitu melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria.
Kemudian merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.
Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya miliki pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat.
Penetapan koordinator atau penanggung jawab pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk mempermudah koordinasi lebih lanjut.
Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota juga diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya, serta mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19 termasuk pelaporannya.
Dia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).