Kemenkes Perkuat Fungsi Puskesmas
Selasa, 11 Juni 2013 – 07:12 WIB
Sementara itu alokasi anggaran untuk penguatan Puskesdes dipatok sekitar Rp 60 miliar. Alokasi untuk Puskesdes ini lebih besar karena jumlah unit yang akan diperkuat fungsinya lebih banyak ketimbang Puskesmas.
Penguatan fungsi Puskesmas maupun Puskesdes ini dicanangkan Kemenkes untuk menyambut Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai berlaku 1 Januari 2014 nanti.
Ketika SJSN ini berjalan, penguatan layanan puskesmas ini ditingkatkan karena akan bersaing dengan klinik-klinik yang dibuka oleh dokter Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS). Untuk menghindari gesekan antara Puskesmas dengan klinik dokter tadi, pemerintah secara bertahap memperkuat peran Puskesmas di bidang pencegahan. (wan)