Kemenkes Serius Perangi Iklan Kesehatan Hoaks
Dengan begitu, ada proses konfirmasi apakah informasi tersebut benar atau tidak.
Nina melanjutkan, sejauh ini persoalan iklan diatur melalui Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang dikeluarkan oleh Persatuan Perusahaan Iklan Indonesia (P3I). Namun, tidak semua pengiklan adalah anggota P3I sehingga merasa tidak perlu mematuhi aturan tersebut.
Selain itu, EPI pun hanya memiliki sanksi sosial dan moral, tidak ada aspek hukum.
Selain iklan produk kesehatan, hal lain yang juga penting untuk diperhatikan adalah iklan produk pangan.
Pasalnya, iklan produk pangan, terutama untuk anak kerap mengandung klaim yang berlebih.
Nina mencontohkan iklan susu kental manis. Selama ini, susu kental diiklankan sebagai susu yang bergizi untuk kesehatan keluarga.
“Padahal, konsumen seharusnya melihat kandungan produk pada label, jangan hanya terpengaruh iklan,” ujar Nina.
Sementara itu, Tulus menilai ada informasi keliru yang disampaikan sejumlah produsen dalam mengiklankan produk susu kental manis yang faktanya memiliki kandungan gula dan lemak yang tinggi.