Kemenkes Tegur Dokter jadi Model Iklan
Promosi Layanan dan Produk Kesehatan Bakal DiperketatSelasa, 17 Mei 2011 – 10:42 WIB
JAKARTA - Kemenkes tampaknya gerah dengan perilaku sejumlah dokter yang menjadi model iklan produk kesehatan. Sejumlah langkah disiapkan untuk menertibkan iklan atau publikasi layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenkes No.1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan tanggal 14 Desember 2010. Salah satunya, menertibkan dokter yang nekat mempromosikan produk kesehatan di televisi. Kemenkes bakal melayangkan teguran terhadap pihak yang bersangkutan.
"Kita akan berikan teguran tertulis kepada dokter mempromosikan produk kesehatan yang bukan iklan layanan masyarakat, dan iklannya masih tayang di televisi. Karena jelas dalam aturan, tenaga kesehatan dilarang mengiklankan atau menjadi model iklan obat, alat kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan," kata Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes dr Supriyantoro SpP MARS saat dihubungi koran ini kemarin (16/5).
Supriyantoro melanjutkan, selain dokter, tenaga kesehatan lainnya juga dilarang memberikan testimoni dan mencantumkan gelar akademis dalam iklan produk kesehatan. Mereka dilarang pula menyiarkan iklan atau publikasi yang bersifat menyerang profesi tenaga kesehatan, pengenalan metode, obat, dan teknologi pelayanan kesehatan yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran karena manfaat dan keamanannya masih diragukan dan belum terbukti. Iklan pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak berlokasi di Indonesia dan iklan pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin, juga dilarang dipublikasikan.
JAKARTA - Kemenkes tampaknya gerah dengan perilaku sejumlah dokter yang menjadi model iklan produk kesehatan. Sejumlah langkah disiapkan untuk menertibkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
Senin, 06 Januari 2025 – 00:15 WIB - Humaniora
Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
Senin, 06 Januari 2025 – 00:03 WIB - Hukum
Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:08 WIB - Humaniora
Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
Minggu, 05 Januari 2025 – 21:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Indra Sjafri Panggil 34 Pemain untuk TC Timnas U-20 Indonesia Menjelang Piala Asia U-20
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:28 WIB - Kriminal
Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:14 WIB - Hukum
Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:08 WIB - Kriminal
Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Ada 12 Orang
Minggu, 05 Januari 2025 – 18:30 WIB - Kesehatan
Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:13 WIB