Kemenkes Tegur Dokter jadi Model Iklan
Promosi Layanan dan Produk Kesehatan Bakal DiperketatSelasa, 17 Mei 2011 – 10:42 WIB
JAKARTA - Kemenkes tampaknya gerah dengan perilaku sejumlah dokter yang menjadi model iklan produk kesehatan. Sejumlah langkah disiapkan untuk menertibkan iklan atau publikasi layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenkes No.1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan tanggal 14 Desember 2010. Salah satunya, menertibkan dokter yang nekat mempromosikan produk kesehatan di televisi. Kemenkes bakal melayangkan teguran terhadap pihak yang bersangkutan.
"Kita akan berikan teguran tertulis kepada dokter mempromosikan produk kesehatan yang bukan iklan layanan masyarakat, dan iklannya masih tayang di televisi. Karena jelas dalam aturan, tenaga kesehatan dilarang mengiklankan atau menjadi model iklan obat, alat kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan," kata Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes dr Supriyantoro SpP MARS saat dihubungi koran ini kemarin (16/5).
Supriyantoro melanjutkan, selain dokter, tenaga kesehatan lainnya juga dilarang memberikan testimoni dan mencantumkan gelar akademis dalam iklan produk kesehatan. Mereka dilarang pula menyiarkan iklan atau publikasi yang bersifat menyerang profesi tenaga kesehatan, pengenalan metode, obat, dan teknologi pelayanan kesehatan yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran karena manfaat dan keamanannya masih diragukan dan belum terbukti. Iklan pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak berlokasi di Indonesia dan iklan pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin, juga dilarang dipublikasikan.
JAKARTA - Kemenkes tampaknya gerah dengan perilaku sejumlah dokter yang menjadi model iklan produk kesehatan. Sejumlah langkah disiapkan untuk menertibkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
Jumat, 29 November 2024 – 06:28 WIB - Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
Jumat, 29 November 2024 – 01:17 WIB - Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Reaksi Bojan Hodak Melihat Persib Bandung Imbang Melawan Port FC, Puas atau Kecewa?
Jumat, 29 November 2024 – 05:44 WIB - Sepak Bola
Begini Syarat Persib Bandung Lulus ke 16 Besar AFC Champions League 2
Jumat, 29 November 2024 – 06:15 WIB - Pilkada
Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
Jumat, 29 November 2024 – 04:45 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Jumat 29 November 2024
Jumat, 29 November 2024 – 06:00 WIB - Pilkada
Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
Jumat, 29 November 2024 – 05:10 WIB