Kemenkes Tegur Dokter jadi Model Iklan
Promosi Layanan dan Produk Kesehatan Bakal DiperketatSelasa, 17 Mei 2011 – 10:42 WIB
Berdasar penilaian tim tersebut, apabila ditemukan iklan dan publikasi yang melanggar peraturan, tim bisa memberikan teguran. Tim tersebut juga memiliki kewenangan untuk menarik atau bahkan menghentikan penayangan iklan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
"Kalau dalam jangka waktu seminggu, pimpinan produk kesehatan atau tenaga kesehatan yang menjadi model iklan, tidak melakukan perubahan, akan dikenakan sanksi administratif yang harus dalam jangka waktu 30 hari," ujar Supriyantoro.
Sanksi administratif yang dimaksud, diantaranya berupa pencabutan surat izin operasional, surat izin praktik, surat izin profesi untuk sementara waktu, paling lama satu tahun, hingga pencabutan untuk selamanya.