Kemenkes Tertibkan Tukang Gigi
Minggu, 18 Maret 2012 – 07:49 WIB
Dalam Permenkes yang terbaru tersebut, hanya diatur para tukang gigi yang sudah terdaftar dan telah mendapatkan ijin sesuai Permenkes sebelumnya yakni Permenkes No. 53//DPK/I/K/1969. Para tukang gigi terdaftar tersebut juga harus selalu melakukan pembaharuan ijin hanya sampai usia 65 tahun.
"Kalau sesuai perhitungan kita, di tahun 2012 ini para tukang gigi yang dulu terdaftar usianya sudah lebih dari 65 tahun. Dan pada usia di atas itu sudah tidak boleh lagi melakukan tindakan-tindakan tukang gigi. Jadi secara alamiah seharusnya para tukang gigi itu akan habis sendiri. Karena mereka dilarang mewariskan keahliannya sebagai tukang gigi pada keturunannya," tegas Dedi.
Rencananya penertiban atas tukang gigi akan mulai dilakukan bulan April mendatang. Pemerintah akan memberikan himbauan pada para tukang gigi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.