Kemenkeu Bagi-Bagi Anggaran Daerah, Papua Kebagian Sebegini
Pemerintah saat ini sedang menyusun Rencana Induk Percepatan Pembangunan (RIPP) Papua 2022-2041.
RIPP Papua 2022-2041 ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
"Bagaimana memastikan belanja K/L ini benar-benar bisa disinergikan dengan belanja yang dilakukan pemerintah daerah," kata Adriyanto.
Kemenkeu juga berpesan agar pemerintah pusat dan daerah Papua tidak melakukan dua kegiatan atau program yang sama sehingga belanja pemerintah menjadi tidak efisien.
"Tentu kalau penjumlahan dana belanja besar itu baik, tetapi kalau melakukan hal yang sama, terjadi kelebihan kegiatan, ini perlu kita jaga. Jadi, jangan sampai ada kegiatan yang berlebihan sehingga menimbulkan inefisiensi dalam pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran," ucap Adriyanto. (antara/jpnn)