Kemenkeu Buka-bukaan soal Dana Pembangunan Ibu Kota Negara Baru, Luar Biasa!
Menurut Encep, saat ini pemerintah sedang memilah mana aset yang bisa dimonetisasi nantinya.
"Tetapi tidak terburu-buru, kami harus mengatur terlebih dahulu," ujar Encep.
Pasalnya, ada risiko jika optimalisasi dilakukan terburu-buru, dan harga aset negara di Jakarta kemungkinan akan menjadi rendah.
"Kami tidak mau menganggu pasar," kata Encep.
Sebelumnya, Kemenkeu menyatakan dana pembangunan ibu kota negara baru akan digelontorkan sesuai dengan Perpres Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022.
Proyek Prioritas Strategis/Major Project Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 untuk Pembangunan IKN sebesar Rp 510 miliar yang akan dilaksanakan oleh beberapa Kementerian/Lembaga. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!