Kemenkeu sudah Menghubungi Pak Ganjar soal RUU Tarif PPN terkait Sembako, Ini Penjelasannya
Sebelumnya diberitakan, muncul wacana terkait penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.
Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
Menurut Ganjar, rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Meski begitu, dia menilai penerapan kebijakan tidak patut diterapkan di saat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk. (flo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: