Kemenkeu Usul BBM Naik Rp 500 per Liter
Rabu, 21 November 2012 – 02:43 WIB
Memang, rencana kenaikan harga BBM bersubsidi selalu alot. Namun, harus diingat bahwa kini pemerintah memiliki senjata andalan. Sebagaimana diketahui, dalam APBN 2013 yang sudah disahkan oleh DPR, terdapat klausul yang memberikan kewenangan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi pada 2013.
Klausul tersebut terdapat dalam Pasal 8 Ayat 10 UU APBN 2013. Bunyinya : "Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara."
Sebelumnya, dalam Pasal 8 ayat 1 dikatakan bahwa subsidi BBM, LPG, LGV pada 2013 ditetapkan sebesar Rp 193,8 triliun. Sedangkan Pasal 8 ayat 2 menyebutkan bahwa subsidi listrik Rp 80,94 triliun."