Kemenkeu Usul BBM Naik Rp 500 per Liter
Rabu, 21 November 2012 – 02:43 WIB
Artinya, jika realisasi parameter tidak sesuai dengan asumsi di atas, maka pemerintah punya kewenangan untuk menaikkan harga BBM untuk mengamankan keuangan Negara. Misalnya, ketika harga minyak mencapai USD 105 per barel atau sudah di atas asumsi yang sebesar USD 100 per barel, atau jika lifting minyak di bawah target, maka pemerintah berwenang menaikkan harga BBM.
Jika dicermati, klausul tersebut jauh lebih longgar dibandingkan dengan Pasal 7 Ayat 6a dalam UU APBN-P 2012 yang juga sama-sama memberikan opsi kewenangan bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM, namun dengan syarat yang lebih ketat dan spesifik."
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, kewenangan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi memang diperlukan, agar pemerintah bisa lebih fleksibel dalam mengelola APBN. "Intinya, kalau ada kondisi yang tidak lazim, pemerintah harus bisa menyesuaikan harga (BBM)," katanya.(owi)