Kemenko Perekonomian Ungkap Tujuan Pemerintah Optimalkan Potensi Kawasan BBK
“Selain mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan, kita juga perlu mengatasi disparitas atau kesenjangan ekonomi dengan mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan penguasaan tanah di Indonesia ke pihak-pihak yang berhak,” ujar Deputi Wahyu.
Reforma Agraria menjadi salah satu program pemerataan ekonomi yang termuat dalam PSN yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Dalam upaya penyelesaian isu-isu strategis terhadap pelaksanaan Reforma Agraria, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 ditetapkan dengan memuat beberapa terobosan.
Mulai mengenai penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya dari kawasan hutan melalui pelaksanaan survei bersama dan pengaturan mekanisme alokasi 20 persen untuk TORA dari Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan.
Berikutnya adalah penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan Reforma Agraria, dan penyusunan rencana aksi percepatan Reforma Agraria untuk mendorong pencapaian target Reforma Agraria.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Darmawan dalam paparannya menyampaikan Program Reforma Agraria setelah ditetapkannya Perpres Nomor 62 Tahun 2023 harus menjadi gerakan nasional dan didorong oleh seluruh pemerintah daerah.
Hal tersebut sejalan dengan arahan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri dalam Rakernas Reforma Agraria 2023, di mana seluruh pemda harus membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria.
Deputi Wahyu juga mengungkapkan kedua Perpres yang disosialisasikan tersebut masih memerlukan dukungan peraturan pelaksana yang saat ini telah disusun dan akan segera dilakukan diskusi publik.