Kemenkoinfo Tawarkan Solusi Pencurian Pulsa
Kamis, 13 Oktober 2011 – 06:41 WIB
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) menegaskan pihaknya sudah mengambil 5 poin solusi mengatasi maraknya pencurian pulsa tersebut. Di antaranya akan menindak tegas bagi operator atau penyedia layanan konten (content provider) apabila ada pengaduan yang merugikan masyarakat. ”Solusi tegas itu bisa ke pemutusan izin operasi langsung. Tentunya setelah kita lakukan peringatan terlebih dahulu. Semua pihak terkait seperti YLKI, Kepolisian, korban sudah duduk bersama. Seandainya masih kedapatan ada penipuan, polisi tidak main-main untuk memberikan proses. Hal ini sudah menjadi satu keputusan dalam satu pembahasan yang kami lakukan belum lama ini,” urai juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot Dewa Broto, Rabu (12/10).
Kalau pun sempat ada opsi untuk melakukan moratorium, pihaknya mengaku tidak ada masalah. Bahkan kata moratorium bukan sesuatu yang asing bagi Kominfo. Hanya, sebagai pengambil kebijakan, pihaknya harus sangat hati-hati dalam memutuskan atau mengambil solusi. Sehingga, moratorium bukan tidak mungkin akan dilakukan, bila memang diperlukan.
”Kalau memang memungkinkan harus dilakukan kenapa tidak" Bahkan untuk penyedia layanan konten yang nakal itu memang harus diberikan sanksi agar ada efek jera, salah satunya melakukan moratorium tadi,” terang pria berkaca mata itu.
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) menegaskan pihaknya sudah mengambil 5 poin solusi mengatasi maraknya pencurian pulsa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Hukum
Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:18 WIB - Sosial
Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:00 WIB - Nasional
BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:54 WIB - Hukum
Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:50 WIB - Nasional
BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:54 WIB - Kriminal
Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
Jumat, 03 Januari 2025 – 20:36 WIB - Jatim Terkini
Kota Surabaya Dikepung Cuaca Ekstrem Hingga 10 Januari, Begini Imbauan BMKG
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:38 WIB - Liga Indonesia
Trio Maut Persib Bandung Jadi Ancaman Baru di Liga 1
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:24 WIB