“Saat itu kami hanya membuat peraturan yang sifatnya administratif, karena melihat CP merupakan sebuah industri kreatif yang baru muncul dan mencoba berkembang. Namun karena saat ini ditengarai adanya penipuan dan pencurian pulsa yang diduga dilakukan oleh CP maka sifatnya tidak lagi administratif melainkan tindak tegas yang bersifat pemberian hukuman sebagai efek jera,” jelasnya. (nel)
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) menegaskan pihaknya sudah mengambil 5 poin solusi mengatasi maraknya pencurian pulsa