Kemenkoinfo Tawarkan Solusi Pencurian Pulsa
Kamis, 13 Oktober 2011 – 06:41 WIB
Artinya, aplikasi kalau komsumen tidak menginginkan, pihak operator harus segera dan otomatis merespon atau menghentikan layanan yang dianggap mengganggu tadi. Poin lain, operator yang melakukan layanan di luar prosedur, pihaknya tidak segan untuk melakukan pemutusan langsung.
”Sebagai contoh, soal keseriusan dalam mensikapi pengaduan, sudah banyak yang diproses secara serius ada yang mengacu kepada KUHAP, bisa UU telekomunikasi, dan UU yang berlaku. Kami BRTI dan Kominfo yang menindak langsung ke operator atau provider yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Sejauh ini, lanjut Broto, content provider tidak melulu negatif. Banyak hal positif juga yang diberikan terhadap masyarakat. Ada info wisata, budaya, religi, kuliner dan banyak lagi.