Kemenkominfo Dicatut untuk Bikin Akun di Pornhub
Kamis, 26 Desember 2019 – 21:56 WIB
Hingga November 2019, kata Setu, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. Setu juga mengingatkan warganet tentang ancaman hukuman bagi penyebar informasi atau dokumen elektronik yang mengandung muatan asusila.
“Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," sebutnya.(mg10/jpnn)