Kemenkominfo Dicatut untuk Bikin Akun di Pornhub
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jadi omongan warganet. Penyebabnya adalah adanya akun yang mengatasnamakan Kemenkominfo lengkap dengan logonya di situs video pornhub.com.
Screenshot atau tangkapan layar akun Kemenkominfo di pornhub.com itu beredar luas. Namun, pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu memastikan kementerian pimpinan Johnny G Plate itu tak punya akun di situs pemuat konten dewasa tersebut.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs pornhub.com," kata Setu dalam keterangan tertulisnya kepada jpnn.com, Kamis (26/12).
Setu menuturkan, Kemenkominfo telah memblokir situs pornhub.com pada tahun 2017. Sebab, konten pada situs tersebut memuat informasi atau dokumen elektronik yang mengandung muatan asusila.
Pemblokiran itu merujuk pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Setu menambaahkan, pihaknya juga telah menggandeng Bareskrim Polri untuk menelusuri pembuat akun atas nama Kemenkominfo di pornhub.com.
"Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik," lanjut dia.
Lebih lanjut Setu mengatakan, Kemenkominfo telah menyurati pengelola situs yang bermarkas di Kanada itu. Surat itu berisik keberatan akan penggunaan nama dan logo Kemkominfo pada situs tersebut.
"Kementerian Kominfo RI akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi," ungkapnya.