Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkominfo Diminta Serahkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

Rabu, 03 Juli 2019 – 15:00 WIB
Kemenkominfo Diminta Serahkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi - JPNN.COM
Bambang Soesatyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyoroti maraknya penggunaan data pribadi ilegal terutama di bidang teknologi informasi maupun teknologi finansial. Oleh karena itu, Bambang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi beserta naskah akademik (NA) kepada DPR untuk segera dibahas bersama.

“Ini mengingat DPR hanya memiliki siswa waktu hingga September pada periode (2014-2019) ini,” kata Bambang, Rabu (3/6).

Bambang mendorong Komisi I DPR mengkaji hal-hal yang menjadi inti permasalahan terkait RUU tersebut seperti keamanan data dan jaringan. Hal ini mengingat RUU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi petugas dalam menindak pelaku penyalahgunaan data pribadi.

BACA JUGA: DPR Berharap Pemerintah Segera Rampungkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

Dia berharap pula, Komisi I DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut.

Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu juga mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah berkomitmen memasukkan RUU Perlindungan Data Pribadi ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2019. Hal ini pentinf agar dapat dibawa ke paripurna untuk mendapatkan persetujuan.(boy/jpnn)

Bambang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi beserta naskah akademik (NA) kepada DPR untuk segera dibahas bersama.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News